Makassar, 23 April 2018
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional dengan Pemangku Kepentingan yang dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 April 2018 di Makassar, Prov. Sulawesi Selatan. Tema yang diangkat pada Rakornas tahun 2018 ini adalah “Sinergitas KKI dengan Pemangku Kepentingan dalam Pengawalan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi Menghadapi Tantangan Global”.
Acara dihadiri oleh Kepala Badan PPSDM yang mewakili Menteri Kesehatan, Staf Ahli Menteri Bidang Tehnologi Kesehatan dr. Slamet MPH, Kadinkes Provinsi Sulawesi Selatan, Kadinkes Kota Makasar, dan para pemangku kepentingan. Mereka berasal dari Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, Kolegium, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Besar/Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Masyarakat Pemerhati Kesehatan.
Tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan sinergitas kebijakan antara KKI dengan pemangku kepentingan dalam upaya pengawalan profesionalisme dokter dan dokter gigi menghadapi tantangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan global.
Tantangan pada era globalisasi menjadikan perkembangan praktik kedokteran semakin dinamis, disertai berbagai permasalahannya. Pada hakikatnya praktik kedokteran bukan hanya interaksi antara dokter, dokter gigi dengan pasiennya, namun lebih luas mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai standar profesi kedokteran saat memberikan pelayanan.
Pengawalan profesionalisme dokter dan dokter gigi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi.
“Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan,” kata Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, M.Sc.
Acara Rakornas diisi dengan diskusi panel mengenai Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam dalam pengaturan 4 modalitas mobilisasi jasa dokter dan dokter gigi di era MEA dan global; Persyaratan registrasi dalam rangka penjaminan mutu praktik dokter dan dokter gigi di era Global; Sinergitas KKI dengan Pemangku kepentingan dalam implementasi Registrasi melalui system elektronik serta penjaminan mutu profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktek di Era JKN.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (sev)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH